Bupati Abdul Hadi Apresiasi Kejaksaan Balangan atas Pemberian Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Keperluan Desa

Teks foto Penyerahan legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026).(ist)(kalselpos.com)

Kejaksaan Negeri Balangan memberikan legal opinion kepada Pemkab Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa guna ciptakan tata kelola yang transparan.

Paringin, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan tanpa melalui permohonan terlebih dahulu. Langkah proaktif ini membahas tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di wilayah Kabupaten Balangan.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, langsung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak kejaksaan atas inisiatif tersebut. Abdul Hadi berterima kasih karena pendapat hukum ini sangat membantu penetapan peraturan bupati mengenai pengadaan tanah desa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan aturan yang jelas serta pendampingan langsung dari institusi kejaksaan. Langkah tersebut bertujuan agar proses pengadaan tanah untuk pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan aman dari risiko hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen nyata kejaksaan. Pihaknya mendukung penuh terciptanya tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan, serta akuntabel.

I Wayan Oja Miasta menjelaskan bahwa timnya menyusun pendapat hukum tersebut dengan menyelaraskan berbagai regulasi yang berlaku. Hasil kajian ini mampu memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko, sekaligus mencegah potensi masalah hukum di tingkat desa.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Mohammad Surya Trias Wijaya, turut memberikan penjelasan tambahan. Ia berharap pendapat hukum ini menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah, perangkat dinas, hingga aparatur desa.

Menurutnya, kejaksaan melaksanakan tugas ini sebagai bagian dari kewenangan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Kejaksaan ingin memastikan seluruh instansi bergerak di atas koridor hukum yang benar.

Senada dengan hal itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, memberikan pandangannya. Ia menilai pendapat hukum ini menjadi acuan penting agar penggunaan anggaran pengadaan tanah berjalan transparan bagi masyarakat.

Melalui penyerahan dokumen hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berencana segera menindaklanjuti penyusunan peraturan bupati terkait. Mereka juga akan terus memperkuat sinergi dan meminta pendampingan hukum lanjutan dari Kejaksaan Negeri Balangan jika membutuhkan.

 

 

Pos terkait