BPKPAD Balangan Distribusikan Kendaraan Operasional Roda Dua Eks Bidan

Teks foto BPKPAD Balangan bidang aset daerah melakukan inventarisasi aset kelebihan kendaraan standart terhadap SKPD yang layak Pakai kembali didistribusikan kepada SKPD yang masih kekurangan sarana kendaraan untuk operasional.(ist)(kalselpos.com)

BPKPAD Kabupaten Balangan melakukan inventarisasi dan pendistribusian ulang aset kendaraan roda dua yang layak pakai ke SKPD yang membutuhkan sarana operasional.

Paringin,Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Balangan melalui BPKPAD Bidang Aset Daerah melakukan inventarisasi aset kelebihan kendaraan standar pada SKPD. Tepatnya, petugas mengumpulkan kendaraan layak pakai untuk didistribusikan kembali kepada instansi yang masih kekurangan sarana operasional. Dalam hal ini, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efisien.

Selanjutnya, penataan aset ini menyasar kendaraan roda dua eks operasional dinas. Di samping itu, armada tersebut berasal dari SKPD yang memang sudah waktunya menerima peremajaan unit baru. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil kebijakan penarikan dengan pertimbangan usia pakai motor yang sudah cukup berumur.

Tentunya, Plt. Kepala BPKPAD Kabupaten Balangan, Kamrani, memimpin langsung proses verifikasi data inventarisasi tersebut. Apalagi, pihaknya memeriksa secara detail aset kendaraan roda dua di beberapa SKPD. Salah satu instansi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan.

Khususnya di Dinas Kesehatan, data menunjukkan puluhan kendaraan roda dua milik bidan dan penyuluh kesehatan telah mengalami peremajaan. Padahal, unit-unit lama tersebut sebagian besar masih memiliki nilai fungsi yang cukup baik. Maka dari itu, BPKPAD segera berkoordinasi untuk menarik motor layak pakai tersebut demi memenuhi kebutuhan SKPD lain. Sementara itu, petugas akan memasukkan unit yang rusak berat ke dalam daftar lelang resmi.

Terkait hal tersebut, Kamrani menambahkan bahwa proses permohonan pinjam pakai ini harus mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, SKPD pemohon wajib mengajukan surat resmi kepada Bupati Balangan. Dengan kata lain, pendistribusian kendaraan hanya akan berjalan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan.

Pada dasarnya, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan menjadi salah satu instansi yang berhasil mendapatkan persetujuan tersebut. Alhasil, mereka menerima alokasi sebanyak 9 unit kendaraan roda dua eks operasional bidan Dinas Kesehatan. Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Syahdianor, mengonfirmasi bahwa seluruh armada bermerek Suzuki tersebut langsung mengalir ke tangan karyawan lapangan.

Meskipun demikian, pihak dinas mengakui bahwa kondisi kendaraan memerlukan sedikit sentuhan perbaikan teknis sebelum beroperasi penuh. Sebaliknya, mereka juga harus mengurus masa berlaku pajak kendaraan yang terpantau sudah mati. Namun, bantuan unit ini tetap sangat membantu mobilitas petugas dalam menjaga kelestarian lingkungan daerah.

Pada akhirnya, langkah taktis BPKPAD Balangan ini berhasil menekan pengeluaran belanja modal untuk pengadaan unit baru. Kini, sistem distribusi aset yang transparan mampu menjembatani ketimpangan fasilitas operasional antarinstansi. Dengan begitu, kualitas pelayanan publik di Kabupaten Balangan dapat terus berjalan optimal dan akuntabel.

 

 

Pos terkait