Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD menyepakati Raperda Perubahan APBD TA 2026 dalam rapat paripurna pendapat akhir.
Rantau, kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu menjadi pijakan pemerintah daerah untuk menyesuaikan program pembangunan. Langkah ini mengikuti perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Kesepakatan tersebut lahir setelah DPRD Tapin menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir, Selasa (11/8/2026). Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah memimpin langsung rapat paripurna ini. Beliau didampingi oleh jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Usai mendengarkan pendapat akhir fraksi, Bupati Tapin H Yamani memberikan sambutan. Beliau mengatakan pembahasan perubahan APBD merupakan hasil sinergi eksekutif dan legislatif. Keduanya bekerja sama dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan. Proses tersebut bertujuan menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan APBD hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi. Kami menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta hasil evaluasi APBD berjalan,” kata Yamani.
Dalam kesepakatan tersebut, target pendapatan daerah berada pada angka Rp1,970 triliun. Sementara itu, rencana belanja daerah mencapai Rp2,309 triliun. Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan Tapin mengalami defisit sebesar Rp338,464 miliar.
Pemerintah daerah menutup defisit tersebut melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Sumber dana berasal dari penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp348,464 miliar. Nilai itu merupakan angka bersih setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan modal daerah sebesar Rp10 miliar.
Yamani meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti persetujuan bersama ini. Mereka harus memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif dan efisien. Beliau juga menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut beliau, setiap rupiah dalam APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh penggunaan dana juga harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
DPRD dan Bupati kini telah menandatangani persetujuan bersama tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah menyerahkan Raperda Perubahan APBD 2026 kepada Gubernur Kalimantan Selatan. Gubernur akan mengevaluasi dokumen tersebut sebelum mengesahkannya menjadi peraturan daerah.
Bupati juga mengapresiasi kerja keras DPRD Tapin, khususnya Badan Anggaran. Apresiasi serupa mengalir untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait. Beliau berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga kuat demi kemajuan Tapin.
“Semoga kebersamaan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif senantiasa terjaga. Hal ini penting untuk mewujudkan Tapin yang maju dan sejahtera,” ujar Yamani.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah memberikan catatan penting. Beliau menilai kesepakatan bersama ini merupakan fase krusial dalam rapat paripurna pendapat akhir.
Menurut beliau, pembahasan anggaran tidak semata-mata menyangkut angka pendapatan dan belanja. Agenda ini juga menentukan skala prioritas pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran.
DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Langkah ini memastikan anggaran yang telah disepakati berjalan tepat sasaran, efisien, dan berdampak luas.
“Hal terpenting setelah persetujuan ini adalah realisasi anggaran yang baik di lapangan. Manfaatnya harus benar-benar mengalir ke masyarakat. Kami akan mengawasi hal tersebut,” katanya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Tapin H Juanda. Tampak hadir pula Sekda Tapin Unda Absori beserta seluruh Kepala SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tapin.





