Diduga perkosa dan Rekam Korbannya, Pria 26 tahun ini langsung Ditangkap

Teks foto []istimewa DIAMANKAN - AW (26) bersama sejumlah barang bukti, usai diamankan jajaran Polresta Banjarmasin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Seorang pria di Banjarmasin berinisial AW (26) harus berurusan dengan pihak berwajib. Polisi menduga ia memerkosa seorang gadis berusia 18 tahun berinisial R.

Bacaan Lainnya

​Unit PPAS Satreskrim Polresta Banjarmasin menahan AW pada Senin (13/7/2026). Sebelumnya, keluarga korban menyerahkan langsung pelaku kepada polisi.

​Aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026). Pelaku melancarkan aksinya di sebuah penginapan di Jalan Sudimampir.

​Kejadian bermula saat AW mengajak korban ke kamar penginapan. Pelaku kemudian mengunci rapat pintu kamar tersebut.

​AW menyuruh korban rebah di kasur lalu melucuti pakaiannya. Setelah itu, AW menindih dan mengunci pergerakan badan korban.

​”Korban sempat melawan dan meronta. Namun, pelaku tidak peduli dan tetap melakukan aksi tak senonoh,” ujar Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin.

​AW tidak hanya melakukan kekerasan seksual. Pria ini ternyata juga merekam video korban saat kejadian.

​Pasca-kejadian, korban menceritakan peristiwa kelam itu kepada keluarganya. Pihak keluarga lalu menangkap pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi keesokan hari.

​Polisi kini resmi menetapkan AW sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Pos terkait