Pemkab Tapin bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna.
Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DPRD Kabupaten Tapin resmi sepakati perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026. Kedua belah pihak menandatangani nota kesepakatan dalam rapat paripurna. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tapin, Jumat (31/7/2026).
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan perubahan ini langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah melakukan penyesuaian guna merespons dinamika pemerintahan, kebutuhan masyarakat, serta perubahan dasar penyusunan anggaran. Dokumen ini menjadi pedoman arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Seluruh perangkat daerah menjadikannya acuan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan.
“Lewat perubahan ini, kami pastikan arah pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Semua langkah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang berlaku,” ujar Yamani. Ia menjelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD membahas rancangan ini secara mendalam hingga mencapai kesepakatan. Hal ini menunjukkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif demi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mengutamakan rakyat.
Yamani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD. Mereka menyisihkan waktu, tenaga, dan pemikiran untuk menyempurnakan rancangan ini bersama. Ia menegaskan nota yang sudah ditandatangani menjadi dasar utama menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026. Selanjutnya, seluruh perangkat daerah harus segera menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan. Tujuannya agar penyusunan rancangan peraturan daerah selesai tepat waktu sesuai ketentuan.
Bupati berharap semangat kerja sama ini terus terjaga. Setiap kebijakan yang diambil nantinya mampu meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta menaikkan kesejahteraan masyarakat Tapin.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menyatakan seluruh proses penandatanganan berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Ia mengapresiasi kerja sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD. Kedua tim membahas rancangan secara konstruktif hingga dokumen tersempurnakan dengan baik.
“Kesepakatan ini wujud tanggung jawab bersama kami menjaga kelanjutan pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi acuan utama menyusun Rancangan APBD Perubahan,” katanya. Achmad juga meminta pemerintah daerah segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan. Seluruh proses harus berjalan sesuai jadwal agar pelaksanaan program pembangunan berjalan pasti.
Ia menilai hubungan harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi modal penting. Hal ini menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah penandatanganan ini, kedua belah pihak langsung masuk tahap penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini diharapkan menjawab kebutuhan pembangunan yang berkembang sekaligus menjaga efektivitas keuangan daerah demi percepatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tapin.





