Pengadilan Negeri Kandangan menggelar sidang agenda pembuktian kasus pemalsuan surat tanah lahan PT AGM dengan tiga terdakwa.
Kandangan, kalselpos.com– Pengadilan Negeri Kelas IB Kandangan menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan surat tanah. Perkara ini menyangkut lahan di Kecamatan Padang Batung, HSS. Kegiatan berlangsung Senin (27/7/2026).
Dalam sidang ini, jaksa mengajukan pembuktian untuk tiga berkas sekaligus. Terdakwanya Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith. Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan memimpin sidang. Jaksa Rizky Firdaus Subchan serta Nurdin Ardhi Pratama hadir menjalankan tugas.
Kami ketahui, ketiga terdakwa mengubah tahun surat tanah itu. Padahal PT AGM sudah membebaskan lahan sesuai aturan. Kemudian, mereka bergantian memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lain.
Selanjutnya, hakim dan jaksa menanyakan soal keaslian SPPFBT. Mereka juga menanyakan kapan surat itu dibuat. Selain itu, persidangan memperlihatkan kwitansi jual beli Herman dan Tirawan yang tidak ada tanggalnya.
Sebelumnya, jaksa menuduh mereka bersekongkol memundurkan tahun surat. Mereka mencetak surat tahun 2025, lalu menuliskan tahun 2017. Saat disidang, Herman mengakui hal itu. “Supaya sama dengan tahun jual beli yang juga 2017,” ujarnya menjawab hakim.
Lalu, hakim menanyakan alasan membuat surat baru tahun 2025. Awalnya jaksa berniat menghadirkan ahli digital forensik, namun orang itu berhalangan hadir. Maka jaksa membacakan berita acara. Petugas menemukan jejak elektronik yang membuktikan surat dicetak tahun 2025.
Terakhir, usai sidang, kuasa hukum enggan memberikan pernyataan. “Kami tidak berkomentar, persidangan masih berjalan,” katanya singkat.





