Pengadilan Negeri Kandangan menggelar sidang agenda pembuktian kasus pemalsuan surat tanah lahan PT AGM dengan tiga terdakwa.
Kandangan, kalselpos.com– Pengadilan Negeri Kelas IB Kandangan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kecamatan Padang Batung. Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan memimpin sidang agenda pembuktian tiga berkas perkara pada Senin (27/07/2026). Selanjutnya, majelis hakim memeriksa tiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith secara bergantian sebagai saksi. Pihaknya mencecar para terdakwa mengenai keaslian dokumen tanah lahan yang sejatinya telah bebas milik PT AGM. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum membongkar bukti rekayasa pembuatan dokumen pada areal sengketa tersebut. Hasilnya, fakta persidangan mengungkap adanya manipulasi angka tahun pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Sementara itu, terdakwa Herman mengakui langsung tindakan mencetak mundur tahun dokumen dari 2025 menjadi 2017. Pihaknya berdalih sengaja mengubah penanggalan surat demi menyamakan waktu transaksi jual beli awal. Selain itu, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan saksi ahli digital forensik yang berhalangan hadir. Hasil penelusuran riwayat elektronik membuktikan bahwa terdakwa memang mencetak dokumen tersebut pada tahun 2025. Pada akhirnya, majelis hakim akan melanjutkan proses pembuktian perkara pemalsuan hukum ini pada pekan mendatang. Di sisi lain, tim kuasa hukum para terdakwa enggan memberikan komentar mengenai jalannya proses sidang.





