Narkoba senilai Rp33 M  dimusnahkan, Polresta Banjarmasin ungkap 14 kasus dengan 22 Tersangka

Teks foto: []istimewa KONFERENSI PERS - Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar bersama Forkompinda dan jajaran saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta dan Polsek, Senin (27/7/2026).(kalselpos.com)

Polresta Banjarmasin merilis pengungkapan 14 kasus narkoba bernilai Rp33 miliar sekaligus memusnahkan sabu, ganja, dan puluhan ribu ekstasi.

Banjarmasin, kalselpos.com –  Polresta Banjarmasin laksanakan konferensi pers sekaligus musnahkan barang bukti narkotika. Satresnarkoba beserta jajaran Polsek raih hasil ini sepanjang Juni hingga Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Mathilda pada Senin (27/7/2026) pagi. Akhirnya, polisi ungkap 14 kasus dan tetapkan 22 tersangka yang kini masih dalam pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

 

Pertama, Plh Kapolresta Timbul Rein Krisman Siregar sampaikan pihaknya amankan sabu, ganja, dan ekstasi dalam jumlah besar. “Hari ini kami rilis sekaligus musnahkan barang bukti itu. Dari 14 kasus, ada 22 tersangka yang masih kami periksa,” ujarnya.

 

Selanjutnya, barang bukti meliputi sabu sekitar 13 kilogram, ganja 425 gram, serta ekstasi sekitar 10 ribu butir. Sementara itu, nilainya capai sekitar Rp33 miliar. “Jika diuangkan, hasil tangkapan ini bernilai sekitar Rp33 miliar,” katanya.

 

Kemudian, salah satu kasus terjadi pada Jumat 10 Juli di Jalan Pramuka. Polisi tangkap tersangka berinisial BW. Setelah itu, petugas telusuri jejak ke Banjar dan temukan lagi ganja 425 gram milik tersangka TP di Martapura.

 

Timbul jelaskan pelaku pesan barang secara daring lalu edarkan lintas wilayah. “Jaringan ini bergerak antar kabupaten. Mereka jual ganja sekitar Rp700 ribu per gram,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Polresta juga musnahkan seluruh barang bukti. Total sabu yang dimusnahkan capai 19 kilogram, ganja 452,24 gram, dan ekstasi lebih dari 10 ribu butir. Sebelumnya, tim lab periksa sampel secara acak.

 

Lalu, Kasubbid Narkoba Polda Kalsel Meilia Rahma Widhiana sampaikan hasil uji. “Kristal putih adalah sabu, daun kering ganja, dan tablet ekstasi mengandung mefedron sejenis metamfetamin,” jelasnya. Jadi, semua sampel positif narkotika.

 

Terakhir, petugas hancurkan barang bukti pakai blender lalu campur cairan khusus. Cara ini pastikan barang tidak bisa dipakai kembali. Sekaligus, langkah ini bukti komitmen polisi berantas narkotika. Polresta akan terus telusuri jaringan di Banjarmasin dan sekitarnya.

Pos terkait