Narkoba senilai Rp33 M  dimusnahkan, Polresta Banjarmasin ungkap 14 kasus dengan 22 Tersangka

Teks foto: []istimewa KONFERENSI PERS - Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar bersama Forkompinda dan jajaran saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta dan Polsek, Senin (27/7/2026).(kalselpos.com)

Polresta Banjarmasin merilis pengungkapan 14 kasus narkoba bernilai Rp33 miliar sekaligus memusnahkan sabu, ganja, dan puluhan ribu ekstasi.

Banjarmasin, kalselpos.com –  Polresta Banjarmasin menggelar rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika bernilai Rp33 miliar. Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar memimpin kegiatan tersebut di Aula Mathilda pada Senin (27/07/2026). Selanjutnya, Timbul menjelaskan bahwa jajaran Satresnarkoba bersama Polsek sukses membongkar 14 kasus dengan 22 orang tersangka. Pihaknya mengamankan belasan kilogram sabu, ratusan gram ganja, hingga puluhan ribu butir tablet ekstasi. Oleh karena itu, kepolisian terus mengejar jaringan pengedar lintas daerah yang memanfaatkan pemesanan secara daring. Hasilnya, tindakan tegas aparat berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman bahaya barang haram.

Bacaan Lainnya

​Sementara itu, Bidlabfor Polda Kalsel melakukan uji sampel secara ketat sebelum proses pemusnahan barang bukti. Kasubbid Narkoba AKP Meilia Rahma Widhiana memastikan seluruh sampel kristal putih dan daun kering positif mengandung zat metamfetamin. Selain itu, petugas menghancurkan ribuan butir ekstasi beserta belasan kilogram sabu menggunakan blender bercampur cairan khusus. Pihaknya menjamin proses pemusnahan ini menutup rapat celah penyalahgunaan ulang barang bukti hasil tangkapan. Pada akhirnya, Polresta Banjarmasin berkomitmen memperketat pengawasan jalur distribusi narkotika di seluruh wilayah hukum Kota Banjarmasin. Di sisi lain, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum lanjutan dari pihak penyidik.

Pos terkait