Pergerakan tanah akibat jalan ambles di Sungai Lulut merusak sembilan bangunan. Satpol PP Banjarmasin memasang spanduk larangan.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pergerakan tanah akibat jalan ambles di kawasan Sungai Lulut merusak sedikitnya sembilan bangunan warga. Bencana tersebut menghancurkan deretan rumah tinggal serta toko yang berdiri tepat di bantaran sungai. Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin melarang pemilik bangunan melakukan renovasi secara mandiri. Petugas memasang spanduk imbauan guna menegakkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai. Oleh karena itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama. Hasilnya, tindakan tegas ini mencegah risiko bahaya susulan di sepanjang area pinggir sungai.
Sementara itu, pihak Satpol PP siap menindak tegas setiap warga yang nekat mendirikan bangunan baru. Petugas lapangan berkoordinasi secara aktif dengan pihak kelurahan serta Dinas PUPR untuk memantau situasi lokasi. Selain itu, pemerintah kota masih mengkaji nasib sembilan bangunan yang mengalami kerusakan berat tersebut. Pihak Satpol PP menunggu keputusan akhir pimpinan daerah sebelum mengeksekusi penanganan teknis berikutnya. Pada akhirnya, penataan kawasan sempadan ini bertujuan mengembalikan fungsi alami aliran sungai secara berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah kota terus mengawasi perkembangan kondisi tanah di area ambles.





