Komisi III DPRD Banjarmasin minta penjelasan soal kerusakan Rumdin Wakil Wali Kota

Teks : M Ridho Akbar(kalselpos.com)

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Ridho Akbar menyoroti kerusakan rumah dinas Wakil Wali Kota dan siap memanggil SKPD terkait.

BANJARMASIN, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Ridho Akbar, menyoroti kabar mengenai kondisi rumah dinas (rumdin) Wakil Wali Kota Banjarmasin. Bangunan tersebut kabarnya mulai mengalami kerusakan meski pejabat belum memanfaatkannya secara maksimal.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pemerintah harus memberikan perhatian serius jika informasi itu benar. Pasalnya, instansi terkait wajib merawat bangunan hasil kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini agar kualitasnya tetap terjaga.

Ridho menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengelola seluruh aset dari dana masyarakat secara profesional. Pengelolaan dan pemeliharaan yang baik membuat aset memberikan manfaat jangka panjang tanpa membebani keuangan daerah.

“Kami sangat menyayangkan jika rumah dinas itu sudah rusak sebelum pejabat menggunakannya secara optimal. Pemerintah harus memelihara aset dari uang rakyat dengan baik, bukan membiarkannya hingga telantar,” katanya, Rabu (22/7/2026).

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi III berencana memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pihak dewan melakukan pemanggilan ini guna meminta penjelasan mengenai kondisi bangunan serta penyebab kerusakan. Mereka juga akan mengevaluasi pelaksanaan proses pemeliharaan aset tersebut.

Ridho menekankan agar kelalaian pengawasan atau kurangnya perawatan tidak terjadi. Faktor-faktor tersebut bisa memaksa pemerintah mengalokasikan kembali anggaran perbaikan yang sebenarnya tidak perlu.

“Kami akan meminta penjelasan dari SKPD terkait untuk memastikan kelancaran pemeliharaan aset sesuai aturan. Jangan sampai kelalaian ini menguras kembali APBD hanya untuk memperbaiki kerusakan yang bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendorong agar pejabat segera memfungsikan rumah dinas Wakil Wali Kota yang baru tersebut. Menurutnya, pemanfaatan aset daerah secara optimal merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola anggaran publik.

Ridho menilai pembubaran fungsi bangunan yang telah menelan biaya besar dari APBD sangat tidak etis. Membiarkan bangunan kosong hingga rusak hanya akan menambah beban keuangan daerah.

“Pemerintah membangun rumah dinas untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah. Oleh karena itu, pejabat harus segera mengoptimalkan pemanfaatannya agar aset mahal ini tidak terbengkalai,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Ridho meminta Pemerintah Kota Banjarmasin terus meningkatkan tata kelola seluruh aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bahwa pemerintah menjaga dan mengelola setiap aset dari dana publik demi kepentingan bersama.

“Pengelolaan aset harus menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah wajib menjaga setiap rupiah APBD melalui pengelolaan yang baik agar memberikan manfaat nyata,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait