Sidang mediasi ‘Sengketa’ kepemimpinan PMI Kota Banjarmasin gagal, para Tergugat dan turut Tergugat mendadak Mangkir

Teks foto []istimewa USAI GAGALNYA MEDIASI - Tim Borneo Law Firm usai gagalnya sidang mediasi sengketa kepemimpinan PMI Kota Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (23/9/26).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang mediasi sengketa kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (23/9/26), gagal, menyusul ketidakhadiran prinsipal para Tergugat dan Turut Tergugat.

 

Bacaan Lainnya

Padahal, prinsipal Penggugat hadir secara langsung dengan itikad baik untuk membuka ruang dialog.

 

Atas kondisi tersebut, pihak Penggugat menyampaikan keberatan. Sebelum mediasi di pengadilan, Penggugat mengaku telah berupaya menginisiasi pertemuan untuk membahas perdamaian di luar pengadilan, namun pertemuan langsung tersebut tidak pernah terlaksana.

 

Kekecewaan pun disampaikan prinsipal Penggugat. Ketidakhadiran para prinsipal Tergugat dinilai menunjukkan tidak adanya respons terhadap upaya perdamaian. Penggugat akhirnya menyatakan tidak bersedia melanjutkan negosiasi dan memilih menempuh mekanisme persidangan.

 

Penasihat Hukum Penggugat, Dr Muhamad Pazri SH MH, menegaskan kliennya telah menunjukkan kesungguhan.

 

“Prinsipal Penggugat telah hadir dengan itikad baik untuk mengikuti proses mediasi dan membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian. Kami sangat menyayangkan prinsipal para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, terlebih upaya pertemuan di luar pengadilan sebelumnya juga sudah dilakukan,” tegas Pazri.

 

Pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan melanjutkan perkara sesuai tahapan yang ditetapkan pengadilan.

 

Senada, Penasihat Hukum lainnya, Mauliddin Afdie SH MH, menyatakan tim siap masuk ke tahap pembacaan gugatan.

 

“Kami menghormati proses mediasi yang telah ditempuh. Karena mediasi gagal dan belum tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan. Kami akan menyampaikan dalil-dalil Penggugat secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

 

Tim Borneo Law Firm menegaskan akan mengawal perkara secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin dan asas praduga tak bersalah, mengingat pokok perkara belum diputus.

 

Setelah mediasi deadlock, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan, pekan depan di PN Banjarmasin.

 

 

 

Pos terkait