Pemkab Kotabaru ajukan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas ke DPRD

Teks : Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (13/07/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.(kalselpos.com)

Pemkab Kotabaru serahkan dokumen KUA-PPAS 2027 ke DPRD. Target pendapatan daerah diproyeksikan tembus Rp3,87 triliun untuk perkuat layanan.

Kotabaru, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 ke DPRD. Bersamaan dengan itu, Pemkab juga mengajukan Tiga Rancangan Peraturan Daerah prioritas untuk dibahas bersama.

Bacaan Lainnya

 

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (13/07/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, jajaran Kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.

 

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, S. Sos menegaskan, penyusunan APBD 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah dengan berlandaskan visi “Kotabaru Hebat” Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh.

 

“APBD 2027 kita arahkan untuk memperkuat layanan dasar masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta memastikan seluruh program berjalan sesuai target RPJMD 2025–2029,” sebut Wakil Bupati.

 

Dalam KUA-PPAS 2027, Pemkab menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp3,87 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.

 

Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp3,96 triliun yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

 

Selain KUA-PPAS, Pemkab Kotabaru juga mengajukan 3 Raperda strategis kepada DPRD, yaitu:

 

1. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan

Sebagai payung hukum percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.

2. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Untuk memperkuat jati diri daerah dan melestarikan kearifan lokal sebagai kekayaan bangsa.

3. Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata

Sebagai landasan pengembangan pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat dan potensi desa.

 

“Ketiga Raperda ini kita harapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, dan menggerakkan ekonomi berbasis potensi lokal,” jelas Wakil Bupati.

 

Pemerintah daerah berharap pembahasan dapat segera dilakukan agar penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 tepat waktu dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan 3 Raperda secara simbolis oleh Pemkab kepada anggota DPRD *Hj. Nurhaida. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

 

 

Pos terkait