Palangka Raya, kalselpos.com – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, mendesak Pemerintah Provinsi segera mengembalikan dana pos Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi senilai Rp273 miliar.
Pihak legislatif menyampaikan penegasan ini setelah rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD Kalteng. Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026. Dewan meminta pemerintah daerah langsung mematuhi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Langkah pengembalian ini sangat krusial untuk memperbaiki sistem kelola keuangan daerah.Fokus utama Badan Anggaran kini tertuju pada evaluasi pos pengeluaran daerah.
Mereka ingin mempercepat penyelesaian berbagai kewajiban keuangan yang sempat tertunda. Pihak dewan juga memprioritaskan pemenuhan hak-hak anggaran untuk pemerintah kabupaten dan kota. Di samping itu, pihak legislatif telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD 2025. Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang memeriksa dokumen anggaran tersebut sebelum mendapat pengesahan.Junaidi membantah spekulasi bahwa rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah berlangsung buntu. Dinamika yang terjadi merupakan bentuk kepedulian dewan dalam mengawal masa transisi anggaran. Dewan juga sangat yakin target pendapatan daerah Rp5,4 triliun bisa tercapai pada akhir Desember 2026. Penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah menjadi dasar kuat bagi optimisme para anggota legislatif.
Walaupun sudah menyetujui draf anggaran, DPRD Kalteng tetap menyertakan berbagai catatan kritis. Masukan tersebut bertujuan memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Pengawasan ketat ini menjadi bukti nyata fungsi kontrol dewan terhadap kebijakan eksekutif.





