DPRD Kabupaten Banjar menyetujui empat Raperda termasuk pertanggungjawaban APBD 2025 untuk segera dievaluasi oleh Gubernur.
Martapura, Kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Banjar, Selasa (14/7/2026).
Salah satu agenda utama rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora bersama unsur pimpinan DPRD lainnya. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Banjar H Saidi Mansyur, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Dalam agenda penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui empat Raperda untuk diproses ke tahap berikutnya. Keempat regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Meski memberikan persetujuan, masing-masing fraksi turut menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam implementasi setiap peraturan daerah nantinya.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Saidi, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, mekanisme pertanggungjawaban APBD juga menjadi bagian penting dari sistem pengawasan keuangan daerah melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kabupaten Banjar akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Saidi.
Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani proses evaluasi dan mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Di akhir sambutannya, Saidi berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mendukung pembangunan Kabupaten Banjar yang berkelanjutan.
“Semoga sinergi yang telah terbangun ini mampu memperkuat upaya mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis, serta senantiasa mendapat kemudahan dan ridha Allah SWT,” pungkasnya.





