Banjarmasin, kalselpos.com –
Sejumlah fakta terungkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIGUNA Karya pada Bank Rakyat (BRI) Cabang Kota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu(8/7/26).
Selain menghadirkan terdakwa Heriyaksa selaku mantan Relation Manajer Relationship Manager (RM) BRIGUNA PT Cabang Kotabaru, jaksa juga menghadirkan enam orang saksi .
Ke enam saksi yang dihadirkan, adakah Kepala Pimpinan BRI Cabang Kotabaru, mantan Wakil Pimpinan RI Wilayah Kalsel Sri Eka Irfansyah, Manajer Bisnis, Mulyadi , petugas Manajemen Risiko, Yessy Listiani dan dua Auditor dari Balikpapan, Muhammad Rizky dan Annur Reza.
Fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro, antara lain mengarah pada terdakwa Heriyaksa, yang diduga mengelabuhi debitur untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)-nya, membuat dokumen persyaratan fiktif berupa Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Polri dan Surat Keterangan Kerja.
Kemudian memanipulasi laporan keuangan dan kemampuan bayar debitur, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak benar delapan debitur dari 10 rekening yang diajukan. Alhasil uang pencairan kredit tersebut digunakan oleh terdakwa Heriyaksa sendiri.
Terdakwa juga disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Yang mencengangkan, ketika Majelis Hakim menanyakan tentang KTP debitur yang menyebutkan pekerjaanya adalah pelajar (bukan PNS/ASN, red), selain adanya SK tanpa kop surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat tanpa NRP, namun pengajuan pinjaman malah dikabulkan .
Selain itu ,adanya pencairan sebanyak dua kali dengan Plafon Kredit Rp 480.000.000,- tanggal realisasi 24/12/2024 dan 06/02/2025 atas pinjaman dari nasabah atas nama Abdulah Rahman yang diketahui riwayat kesehatannya pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
Dalam persidangan juga terjadi perbedaan antara JPU dengan saksi tentang nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim memerintahkan agar para saksi untuk membuat rincian total riil nilai kerugian negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Relationship Manager (RM) BRIGUNA, bernama Heriyaksa alias Yaksa terseret kasus dugaan korupsi kredit fiktif, pada Bank BRI Cabang Kotabaru sebesar
Rp4.366.837.000.
Pada sidang perdana, JPU membacakan surat dakwaan untuk mantan RM BRIGUNA pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Kotabaru, yang sempat kabur ke luar negeri tersebut.
Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Kotabaru, Mochamad Rafi Eka Putra SH mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengajukkan kredit fiktif BRIGUNA Karya dan memanipulasi sejumlah persyaratan, pada periode 2024-2025.
Setidaknya ada 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur yang diajukan oleh terdakwa.
Dan dia diduga mengelabui sejumlah calon debitur untuk menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga. Selanjutnya, terdakwa membuat berbagai dokumen persyaratan kredit fiktif, seperti surat keputusan pengangkatan anggota Polri dan surat keterangan kerja, serta memanipulasi data kemampuan bayar para debitur.
Selain itu, terdakwa juga diduga memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, sehingga dana kredit yang seharusnya diterima para debitur justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan tersebut, hasil pencairan kredit yang dikuasai terdakwa disebut mencapai Rp4.366.837.000.
Terdakwa Yaksa sendiri sempat melarikan diri ke beberapa daerah, seperti Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Jakarta dan Bandung. Bahkan Yaksa juga diketahui sempat ke luar negeri, seperti Malaysia, Thailand hingga Jepang.
Dia pun berhasil ditangkap saat berada di atas kapal di daerah itu Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu pada Maret 2026, hingga akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





