BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dibuat geram setelah menemukan pengurukan alur Sungai Saka Pangilun di kawasan Pemurus Dalam untuk kepentingan pembangunan perumahan.
Sehingga Pemko langsung memberikan peringatan untuk menghentikan sementara aktivitas pengurukan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengungkapkan, persoalan itu muncul karena adanya perbedaan Surat Keputusan (SK) terkait keberadaan sungai di lokasi tersebut.
Menurutnya, terdapat dua SK yang diterbitkan Dinas PUPR, yakni pada tahun 2025 dan 2026. Developer menggunakan SK tahun 2025 yang saat itu belum mencantumkan keberadaan sungai, sehingga aktivitas pengurukan dilakukan berdasarkan dokumen tersebut.
“Setelah kami cek ke lapangan, sesuai tugas dan fungsi kami langsung memberikan peringatan untuk menghentikan pekerjaan pengurukan,” tegas Yusna.
Ia mengatakan, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan Pemko akan menggelar rapat bersama pihak pengembang dan Dinas PUPR untuk menentukan langkah lanjutan.
“Keputusan akhirnya nanti menunggu hasil rapat. Yang jelas, peringatan dan pekerjaan harus dihentikan sementara,” ujarnya.
Yusna menjelaskan, pihak developer telah menawarkan solusi dengan menyediakan sebagian lahannya sebagai pengganti alur sungai yang terlanjur tertutup. Namun usulan tersebut masih harus dikaji sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau memang nantinya diputuskan harus mengembalikan alur sungai sesuai SK tahun 2026, maka mereka wajib melaksanakannya. Semua akan diputuskan dalam rapat,” katanya.
Pemko juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengembang perumahan di Banjarmasin agar tidak mengabaikan aturan tata ruang dan jaringan sungai.
Bahkan, Yusna menegaskan, apabila ada pengembang yang tetap nekat menguruk sungai atau mengabaikan keputusan pemerintah, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kalo tetap ngotot, izinnya bisa kami cebur,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini setiap pengajuan izin pembangunan perumahan telah disertai sejumlah persyaratan, di antaranya kewajiban membangun drainase sekunder dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, pengawasannya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR.
Sementara itu, Direktur Utama PT Mahantas property Banua, Hardi, membantah pihaknya sengaja menutup aliran sungai. Ia menegaskan pengembang hanya mengikuti dokumen dan regulasi yang dimiliki saat proses perencanaan.
“Kami hari ini menghentikan pengurukan. Besok juga kami siap mengikuti rapat dengan pemerintah. Kami kooperatif dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Hardi mengaku pihaknya justru terkejut setelah mengetahui adanya SK terbaru tahun 2026 yang menunjukkan keberadaan sungai di lokasi tersebut.
“SK yang kami gunakan sebelumnya adalah tahun 2025. Setelah muncul SK 2026, kami juga kaget ternyata ada sungai di situ. Ini lebih kepada miskomunikasi. Kami hanya pengguna regulasi,” katanya.
Ia memastikan perusahaan tidak akan memaksakan kehendak dan siap merevisi site plan apabila memang diwajibkan pemerintah.
“Kami tidak ingin ngotot. Kami ingin membangun Banua dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





