Pemkot Banjarmasin resmi menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD 2027 sebesar Rp2,13 triliun kepada DPRD Kota Banjarmasin dalam Rapat Paripurna.
BANJARMASIN, Kalselpos.com –
Pemerintah Kota Banjarmasin menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 kepada DPRD Kota Banjarmasin. Penyerahan resmi ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat I di Gedung DPRD, Kamis (9/7/2026).
Oleh karena itu, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 harus mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah menggunakan kerangka ekonomi makro dari pusat sebagai pedoman penyusunan anggaran daerah.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan Surat Nomor S-48/PK/2026 pada 25 Mei 2026. Surat itu berisi penyampaian kerangka ekonomi makro tahun 2027. Selanjutnya, dokumen ini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan anggaran.
Selain itu, Yamin menyebut kebijakan tersebut memuat arah Transfer ke Daerah (TKD). Secara khusus, program TKD bertujuan meningkatkan kualitas pemerintahan sekaligus memperkuat pembangunan wilayah.
Di sisi lain, penyusunan KUA-PPAS juga mempertimbangkan target pembangunan daerah dalam RPJMD. Oleh sebab itu, pemerintah daerah memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi, sosial, dan kemampuan fiskal daerah.
Untuk itu, Pemkot Banjarmasin mengusung tema pembangunan khusus untuk tahun 2027. Tema tersebut adalah “Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif melalui Investasi dan Infrastruktur Terintegrasi Berwawasan Lingkungan.”
Kemudian, pemerintah menjabarkan tema tersebut ke dalam beberapa prioritas penting. Prioritas itu meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Bukan hanya itu, prioritas lain adalah peningkatan keamanan, pengembangan ekonomi daerah, serta pembangunan infrastruktur yang terintegrasi, berkelanjutan, dan tangguh.
Mengenai keuangan, Pemkot memproyeksikan pendapatan daerah Banjarmasin pada 2027 mencapai sekitar Rp2,13 triliun. Sementara itu, pemerintah mengimbangi nilai tersebut dengan rencana belanja daerah sebesar Rp2,13 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Lalu, pemerintah merancang penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam posisi seimbang. Dampaknya, kondisi ini membuat target pembiayaan netto menjadi nihil.
Namun, Yamin menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan tersebut belum memasukkan dana transfer pemerintah pusat yang bersifat earmarked. Contoh dana tersebut adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan insentif fiskal. Hal ini terjadi karena pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi pendukung untuk dana tersebut.
Merespons rancangan ini, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, memberikan beberapa catatan terhadap anggaran tersebut. Ia meminta pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi program dan anggaran. Langkah ini penting agar daerah tidak menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, Rikval menegaskan bahwa penyerapan anggaran harus mendapat perhatian serius. Sebab, pemerintah harus memanfaatkan dana alokasi secara nyata untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Bahkan, DPRD juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun mendatang. Pihak legislatif berharap target PAD 2027 meningkat sekitar 20 hingga 40 persen daripada capaian tahun 2026.
Sebagai kesimpulan, penyampaian KUA-PPAS dalam rapat paripurna ini merupakan tahapan awal. Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan membahas dokumen tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mendalam ini bertujuan mencapai kesepakatan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.




