Pemkab Banjar Dorong Pelaku Usaha MBLB Taat Aturan Lingkungan

Teks Foto:  SUASANA RAPAT - Pemkab Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula kantornya, Rabu (20/05/2026) pagi.(ist)(kalselpos.com)

Martapura, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan bagi para pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan yang digelar di Aula Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Rabu (20/5/2026) pagi.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Plt Kepala DPRKPLH Sutiyono, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Rahman Hadi Priyanto, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah menyampaikan sektor pertambangan MBLB memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, terutama dalam penyediaan material untuk infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.

 

Namun, menurutnya, aktivitas pertambangan tetap harus memperhatikan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.

 

Ia menekankan bahwa perizinan lingkungan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemerintah daerah, kata dia, mendukung investasi yang mematuhi aturan dan memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.

 

“Ketaatan terhadap dokumen lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Ikhwansyah.

 

Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto menjelaskan sebagian besar perizinan usaha galian C berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap melakukan pengawasan terhadap pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan perusahaan.

 

Menurut Rahman, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan lingkungan secara berkala, termasuk memastikan masa berlaku dokumen perizinan tetap aktif. Hal tersebut menjadi fokus utama pengawasan pemerintah daerah saat ini.

 

Ia juga menyebutkan sebanyak 51 perusahaan MBLB yang mengikuti rakor masih berstatus aktif dan memiliki izin operasional yang sah. Melalui kegiatan itu, pemerintah berharap terbangun sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

 

“Pemerintah daerah membuka peluang investasi seluas-luasnya, namun seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan dan regulasi lingkungan yang berlaku,” tutupnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait