Barabai, kalselpos.com –
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), melakukan penggeledahan terhadap empat tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Kesehatan HST.
“Pada hari Senin 4 Mei 2026, Tim Penyidik Kejari HST telah melakukan kegiatan penggeledahan tiga tempat di Kabupaten HST dan satu tempat di Kabupaten Banjar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HST, Andris Budianto di Barabai, Rabu (6/5/26).
Dia menerangkan, tim penyidik dalam penggeledahan itu menemukan sejumlah dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022 di Dinas Kesehetan HST.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang cukup guna membuat terang benderang terkait penyidikan dugaan tipikor alkes tersebut.
Pihaknya menyebut, dugaan tipikor ini berawal dari aduan masyarakat (Dumas) yang ditindaklanjuti kejaksaan sejak tahun 2025 yang hingga saat ini prosesnya masih dalam pengumpulan alat bukti.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 48 orang dan sampai saat ini masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku sampai saat ini masih belum ada penetapan tersangka atas kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan jika sudah menemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan proses lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





