Praktik pinjam Bendera Pengadaan barang – jasa ‘disoroti’

Teks foto []istimewa PENERANGAN HUKUM - Fasilitator pengadaan LKPP, Dr Fahrurazi saat membicarakan praktik pinjam bendera dalam kegiatan penerangan hukum di Aula Hotel Istiqamah Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (6/5/2026).(kalselpos.com)

Barabai, kalselpos.com

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), ‘menyoroti’ praktik pinjam bendera atau meminjam perusahaan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menjadi permasalahan hukum.

Bacaan Lainnya

 

“Praktik pinjam bendera biasanya ada fee (imbalan) yang tidak diperhitungkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama, di Aula Hotel Istiqamah Barabai, Rabu (6/5/26).

 

Topik itu muncul dalam paparan dan diskusi yang dibawakan fasilitator pengadaan LKPP, Dr Fahrurazi dalam kegiatan penerangan hukum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2026.

 

Kepala Kejari HST mengatakan, penerangan hukum kali ini difokuskan pada pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST dengan melibatkan semua pihak terkait.

 

Menurutnya, tujuan kegiatan ini adalah agar seluruh pelaku pengadaan memahami tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, termasuk aturan serta larangan yang harus dipatuhi.

 

“Setelah kegiatan ini, saya berharap semua pihak bisa memahami regulasi yang berlaku,” tambahnya.

 

Salah satu isu yang disoroti adalah praktik pinjam bendera atau meminjam perusahaan dengan pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain.

 

Aditya Rakatama menegaskan, pengalihan pekerjaan tidak diperbolehkan kecuali diatur secara jelas dalam kontrak, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres).

 

“Ini menjadi pengetahuan penting, tidak hanya bagi penyedia barang dan jasa, tetapi juga bagi para pelaku pengadaan agar memahami konsekuensi dari praktik tersebut,” katanya.

 

Ia menekankan, kesadaran ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan risiko hukum di kemudian hari.

 

Lebih lanjut, Aditya Rakatama menjelaskan, praktik pinjam bendera sering muncul karena pihak yang mendapatkan pekerjaan tidak memiliki dana atau modal cukup sehingga menyerahkan pekerjaan kepada orang lain.

 

“Jika tidak diawasi, ini bisa menjadi benih-benih tindak pidana korupsi,” ujarnya.

 

Selain itu, ia menekankan fee atau imbalan dari pinjam bendera biasanya tidak diperhitungkan dalam RAB, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berujung jadi permasalahan hukum.

 

Aditya Rakatama mengingatkan semua pihak agar berhati-hati dan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta berharap agar praktik pinjam bendera tidak lagi terjadi dan seluruh proses pengadaan berjalan transparan serta akuntabel.

 

“Semoga kegiatan penerangan hukum ini menjadi momentum peningkatan pemahaman dan disiplin bagi seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Tengah,” imbuhnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait