Banjarbaru, kalselpos.com – Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ustadzah di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara. Aksi keji tersebut diketahui dipicu oleh motif ekonomi.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan, korban bernama Hasanah tewas setelah menjadi sasaran kekerasan dua pelaku yang berniat merampas harta bendanya.
“Motifnya karena faktor ekonomi. Kedua pelaku nekat melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya saat konferensi pers di Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (2/5/26).
Dua pelaku berinisial AS dan MFI berhasil diamankan pada Jumat (1/5) sore. Keduanya diketahui bukan residivis dan bekerja di sebuah tempat produksi pupuk dan bibit di kawasan Jalan Seledri.
Kapolres mengungkapkan, korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pengajar di pondok pesantren sekaligus penjaga toko aksesoris, itu menjadi target karena kerap melintas di lokasi kejadian sambil membawa tas hitam. Pelaku menduga tas tersebut berisi uang tunai.
“Pelaku mengira ada uang di dalam tas korban. Namun kenyataannya, korban tidak pernah membawa uang tunai karena menggunakan transaksi digital. Uang yang ditemukan hanya Rp7.000,” jelasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi, pada Selasa (28/4). Kedua pelaku terlebih dahulu memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta. Jasad korban kemudian ditemukan warga, pada Rabu malam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, pakaian, helm, masker yang terdapat bercak darah, serta barang milik korban dan pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





