Banjarmasin, kalselpos.com – Perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,4 miliar yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Alalak Padang, Kabupaten Banjar, Anang Syahrun, berakhir tanpa vonis.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menyatakan hak penuntutan terhadap terdakwa gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia atau wafat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Pramuka Banjarmasin, Rabu (29/4/2026).
Ketua majelis hakim, Fidiyawan Satriantoro, menerangkan pertimbangan dasar gugurnya penuntutan merujuk, pada Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan kewenangan penuntutan hapus apabila terdakwa meninggal dunia.
Anang Syahrun dilaporkan meninggal dunia, pada Rabu, 22 April 2026 pukul 11.30 Wita di RS Pelita Sari Martapura, Kabupaten Banjar. Keterangan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani dokter pemeriksa.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka hak penuntut umum untuk menuntut pidana menjadi gugur,” ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Anang Syahrun didakwa menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alalak Padang selama periode 2022 hingga 2024. Ia disebut mengelola dana desa tidak sesuai peruntukan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjar, perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.4 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Namun, tuntutan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Pemerintah Desa Alalak Padang dan pihak terkait lainnya.
Diketahui, selama proses persidangan berlangsung, Anang Syahrun menjalani status tahanan kota, lantaran kondisi kesehatannya yang terus menurun.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





