Muara Teweh, kalselpos.com – Pelarian panjang Suparno alias Mano (45), eksekutor utama pembantaian sadis satu keluarga di Desa Benangin II, akhirnya kandas. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Barito Utara meringkus tersangka di tempat persembunyiannya, wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (28/4) sekitar pukul 16.30 WITA.
Mano yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepekan ditemukan bersembunyi di sebuah pondok kosong di tengah semak belukar yang terisolasi. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Barito Utara, Polres Kutai Timur, dan Polsek Kongbeng.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, menjelaskan bahwa tersangka cukup lihai dalam menghilangkan jejak. Mano diketahui berpindah-pindah kota, mulai dari Samarinda, Kutai Barat, hingga Muara Wahau.
“Tersangka kabur menggunakan sepeda motor ke Kutai Barat dan menjual kendaraannya di sana. Ia kemudian melanjutkan pelarian menggunakan jasa travel hingga akhirnya terpojok di Kutai Timur,” ujar Iptu Ricky, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengungkap fakta baru terkait peran para pelaku:
Tersangka Mano mengaku menghabisi nyawa tiga korban.
Tersangka F mengaku membunuh satu korban.
Korban Balita hingga kini masih menjadi teka-teki, karena belum ada tersangka yang mengaku sebagai eksekutornya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa yang tega membunuh korban balita tersebut. Saat penangkapan, polisi mengamankan sebilah mandau yang dibawa pelaku selama pelarian. Sementara itu, senjata api rakitan milik pelaku diakui telah dibuang ke sungai.
Tragedi berdarah ini terjadi pada Minggu (19/4) di kawasan HPH PT Timber Dana, perbatasan Kalteng-Kaltim. Aksi keji tersebut menewaskan lima orang, yakni Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), David (3), dan Ono (50). Satu korban lainnya, Alfian (40), berhasil selamat meski sempat dalam kondisi kritis.
Mano, yang tercatat pernah terjerat kasus Tipiring pada 2025, kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





