Susul pihak Swasta, mantan Kadisdik bersama Kabid SD kembali Ditahan terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer Jaringan 

Teks foto []istimewa MASUK MOBIL TAHANAN - Kedua tersangka yakni N, mantan Kadisdik Banjarmasin dan IQ selaku Kabid SD, saat dimasukan ke mobil tahanan Kejari sebelum diantar ke Lapas Teluk Dalam, Senin (27/4/2026) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com –  Dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali ‘diseret’ pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Teluk Dalam.

 

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka yakni berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin dan IQ selaku Kabid SD, dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin, Senin (27/4/2026) petang, sekitar pukul 15.30 Wita.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi yang di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda, menjelaskan keterlibatan kedua tersangka Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuatan Kegiatan (PPK).

 

“Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai (PA) dan IQ sebagai Kabid SD, selaku PPK,”ujar Ardian.

 

Ditambahkan Mirzantio,  hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

 

“Untuk berkas perkaranya sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,”jelas Mirzantio.

 

Sebelumnya pihak Kejari Banjarmasin, menetapkan tersangka TAN dari pihak swasta selaku penyedia dengan dugaan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar, yang mana proyeknya dari tahun 2021 hingga tahun 2024 dengan nilai Rp6,5 miliar.

 

 

Dari hasil audit BPKP, ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

 

 

 

Perlu diketahui, proyek belanja sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dilakukan selama 4 tahun anggaran, mulai tahun 2021 – 2024 dengan nilai lebih dari Rp6,5 miliar.

 

Proyek tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, melalui pengadaan langsung yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait