Billboard Ilegal “Rampas” Trotoar di Jalan Zafri Zam Zam

Teks foto :Billboard diduga ilegal berdiri mencolok di atas trotoar Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sebuah billboard diduga ilegal berdiri mencolok di atas trotoar Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Keberadaannya langsung menuai sorotan, lantaran diduga melanggar aturan tata kota sekaligus “merampas” ruang publik milik pejalan kaki.

 

Bacaan Lainnya

Dari pantauan di lapangan, billboard berukuran besar yang menampilkan iklan rokok elektrik itu berdiri dengan konstruksi besi permanen tepat di atas trotoar yang sebelumnya ditumbuhi rumput hijau. Ironisnya, demi mendirikan bangunan tersebut, satu pohon di lokasi dilaporkan harus ditebang.

 

Tak hanya merusak estetika kota, keberadaan billboard ini juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki yang kehilangan hak atas trotoar.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani, memastikan bahwa billboard tersebut tidak mengantongi izin resmi.

 

“Setelah dicek oleh tim teknis kami, dapat dipastikan billboard tersebut tidak berizin dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya, Sabtu (2/5) malam.

 

Ia menjelaskan, setiap reklame berstruktur permanen wajib memenuhi dua syarat utama, yakni izin penyelenggaraan reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Untuk billboard permanen, tidak cukup hanya izin reklame. Harus ada PBG karena sudah masuk kategori bangunan. Dalam kasus ini, keduanya tidak ada,” tambahnya.

 

Hingga kini, identitas pemilik billboard misterius tersebut masih belum terungkap. Pemerintah kota melalui instansi terkait tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi, mengaku belum menerima laporan detail terkait kasus ini.

 

“Terima kasih informasinya, kami cek dulu. Berhubung libur, nanti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (3/5).

 

Kasus ini kembali membuka fakta lemahnya pengawasan terhadap maraknya reklame liar, khususnya yang berdiri di ruang milik jalan seperti trotoar. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemasangan reklame di fasilitas umum seperti trotoar jelas dilarang. Bahkan, penebangan pohon untuk kepentingan pemasangan reklame juga berpotensi melanggar aturan lingkungan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait