Banjamasin, kalselpos.com – – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, berinisial TAN langsung ditahan.
Tersangka TAN, yang dari pihak swasta, ini dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Banjarmasin setelah sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (23/4/2026).
“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan sewa komputer jaringan, kita sudah tetapkan tersangkanya dan setelah kita lakukan pemeriksaan, langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, tersangka berinisial TAN,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi yang di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mirzantio Ernanda SH MH bersama Kasubdit Renny Gladis Karina SH MH
Tersangka TAN merupakan dari swasta yang sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
“Tersangka TAN dari pihak swasta selaku penyedia diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar, yang mana proyeknya dari tahun 2021 hingga tahun 2024 dengan nilai Rp6,5 miliar, dan dari hasil audit BPKP ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar,”ungkap Ardian.
Ditambahkan Mirzantio, saat ini tersangkanya hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
“Saat ini tersangkanya hanya satu, tapi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” jelasnya.
Perlu diketahui, proyek belanja sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dilakukan selama 4 tahun anggaran, mulai tahun 2021 – 2024 dengan nilai lebih dari Rp6,5 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, melalui pengadaan langsung yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





