Perumahan diduga tutup sempadan Sungai, Pengawasan Disperkim Banjarmasin dipertanyakan

Teks foto :Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Chandra.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Maraknya pembangunan perumahan di Kota Banjarmasin kembali menuai sorotan tajam. Deretan permukiman baru disinyalir dibangun dengan mengabaikan aturan, mulai dari menutup sempadan sungai hingga minimnya sistem drainase. Dampaknya nyata: banjir kian sering dan meluas, menghantui warga di berbagai wilayah.

 

Bacaan Lainnya

Fakta tersebut terungkap saat Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, turun langsung meninjau sejumlah titik banjir terparah. Salah satu kawasan yang paling terdampak berada di Banjarmasin Utara, wilayah yang kini menjadi “ladang” pertumbuhan perumahan secara masif.

 

Ironisnya, sebelum pembangunan digarap, para pengembang sejatinya telah dibebani syarat tegas. Di antaranya larangan menutup sempadan sungai serta kewajiban mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik: air meluap, drainase tersumbat, dan warga menjadi korban.

 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Chandra, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Ia mengklaim seluruh rekomendasi yang dikeluarkan telah mengacu pada aturan yang berlaku.

 

“Sejauh ini rekomendasi yang kami keluarkan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” ujar Chandra, Senin (12/1/26) sore.

 

Meski demikian, pernyataan tersebut berbenturan dengan kenyataan di lapangan. Banjir yang terus berulang memunculkan tanda tanya besar soal efektivitas pengawasan serta tingkat kepatuhan pengembang terhadap izin yang dikantongi.

 

Menanggapi sorotan tersebut, Chandra menyatakan Disperkim akan melakukan langkah lanjutan dengan mengidentifikasi ulang perumahan-perumahan yang telah berdiri.

 

“Kami akan mengidentifikasi kembali perumahan-perumahan tersebut dan berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas PUPR,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas tak akan dihindari. Bahkan, Disperkim siap melibatkan Satpol PP untuk penertiban.

 

“Kalau memang terbukti melanggar ketentuan, tentu kami akan meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.

 

Di tengah sorotan publik, mencuat pula isu sensitif terkait dugaan adanya “uang pelicin” dalam proses perizinan pembangunan perumahan. Menanggapi hal itu, Chandra membantah keras.

 

“Tidak ada uang pelicin dalam proses perizinan,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait