Jakarta, kalsekpos.com — Dalam upaya memperkuat sistem layanan kesehatan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Penghubung Provinsi Kalsel, Jalan Biliton, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
FGD dipimpin Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Ali Bahasyim, serta dihadiri anggota pansus lainnya. Hadir pula narasumber dari Kementerian Kesehatan RI, dr Etik Retno Wiyati MARS MH, selaku Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes RI, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kalsel, H Anhar Ihwan, Kabid P2P Dinkes Kalsel.
Habib Umar menegaskan, FGD ini penting agar setiap pasal dalam Raperda benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan berorientasi pada mutu layanan. Masukan dari Kemenkes dan Dinkes sangat berarti untuk memperkaya substansi regulasi,” ujarnya.
Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes, dr Etik Retno Wiyati, mengapresiasi langkah DPRD Kalsel yang proaktif menyusun regulasi daerah. Ia menekankan pentingnya penyelarasan dengan kebijakan nasional, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Regulasi daerah yang kuat menjadi pondasi peningkatan mutu dan pemerataan layanan kesehatan. Kemenkes siap memberikan dukungan teknis agar selaras dengan kebijakan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, H Anhar Ihwan dari Dinkes Kalsel menegaskan pihaknya siap bersinergi.
“Kami berharap Raperda ini mampu menjawab tantangan di lapangan, mulai dari pemerataan tenaga kesehatan, fasilitas, hingga peningkatan mutu pelayanan,” katanya.
Melalui FGD ini, Pansus IV DPRD Kalsel berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang sehat, produktif dan sejahtera.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





