DPRD HSS Tetapkan Perda APBD 2025

Teks foto: MEMPERLIHATKAN- Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi dan Pj Bupati HSS Endri memperlihatkan berita acara pengesahan Perda 2025.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan,kalselpos.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (29/11/2024).

Penetapan Perda APBD 2025 tersebut ditandai dengan penandatangan persejuan Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi dan Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri, yang disaksikan Sekda Muhammad Noor dan anggota dewan.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati HSS Endri memberikan apresiasi laporan hasil rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah sepakat menetapkan Ranperda APBD 2025 menjadi Perda.

“APBD yang ditetapkan dapat menjadi pedoman kita semua dalam mengelola pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan selesai, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Endri.

Endri berharap penyesuaian yang terjadi dapat membawa dampak positif, untuk menunjang keberhasilan pembangunan yang telah rencanakan.

Endri mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat dan menyetujui Ranperda ABPD 2024 menjadi Perda.

“Semua pertanyaan dan catatan selama pembahasan menunjukkan bahwa pola kerjasama kemitraan antara legislatif dan eksekutif telah berjalan dengan baik,” ujar Pj Bupati Endri.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait