Jakarta, kalselpos.com –
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady
menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024) dilansir dari berbagai sumber.
Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store