Banjarmasin, kalselpos.com– Tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di Banjarmasin Selatan. Seorang pria bernama Effendi (41), yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) harus dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin guna mendapatkan pertolongan medis, pada Minggu, (10/11/2024) lalusekitar pukul 07.30 Wita.
Tak hanya mengalami jari manis sebelah kiri yang putus, warga Jalan 9 Oktober Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ini juga mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya, yaitu luka robek di bagian wajah, pergelangan tangan kanan dan luka di kedua kaki serta jari kelingking tangan kiri.
Peristiwa yang terjadi di
Jalan Bumi Lingkar Basirih Lokasi III (dekat SMP 11 ) Kelurahan Basirih Selatan, ini berawal saat korban yang pada saat itu tengah berbincang dengan seorang pria bernama Doni Ariadi (34), warga Bumi Lingkar Basirih Lokasi III, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang merupakan saksi kejadian. Doni menceritakan saat dirinya sedang berbincang dengan korban tiba-tiba datang pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang lalu spontan membacokan sajamnya ke tubuh korban.
Korban mencoba menghindari pelaku dengan berlari, namun korban dikejar pelaku dan diserang,setelah itu pelaku melarikan diri dan korban pun langsung dilarikan warga ke rumah sakit.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi korban di rumah sakit untuk meminta keterangan korban. Alhasil identitas pelaku berhasil dikantongi.
Di hari yang sama, tersangka yang diketahui berinisial SJ alias IW (47) , warga Jalan Garuda 6 RT 11 Komplek Bumi Lingkar Basirih Permai, Kelurahan Basirih Selatan berhasil dibekuk, pada
Minggu, (10/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku ditangkap melalui pendekatan persuasif.
“Pelaku menyerahkan diri ke personel Polresta Banjarmasin kemudian pelaku dibawa ke Pospol subsektor Opsnal Polresta Banjarmasin Sudimampir.
Selanjutnya pelaku SJ alias IW dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kumpang atau sarung parang yang didapat dari tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun kini terancam pasal tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUH Pidana.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store