Rantau, kalselpos.com – Tim Satuan Narkoba Polres Tapin berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, di mana seorang di antaranya adalah seorang perempuan.
Penangkapan sendiri dilakukan di Desa Kambang Habang Lama, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin serta di Desa Sungkai, Kabupaten Banjar.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Plt Humas, Iptu Saefudin menyampaikan, kedua tersangka yang diamankan adalah SB (43) dan seorang perempuan berinisial SA (35).
Dijelaskan, kronologis kejadian, pada Rabu sekitar pukul 12.30 Wita, ketika anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan di Desa Kambang Habang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SA (35), warga Desa Tambarangan, Tapin Selatan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat total 0,75 gram, “ungkapnya.
Setelah penangkapan SA, petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi tersangka.
Sekitar pukul 14.30 Wita, tim berhasil menangkap tersangka kedua, seorang laki-laki berinisial SB (43), di sebuah kontrakan di Desa Sungkai, Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Dari SB, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat total 5,52 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi dua timbangan digital, satu serok dari sedotan, satu bundle plastik klip, tas kulit warna hitam, dompet kecil warna hitam dan kuning, serta dua handphone (merk VIVO, satu hitam dan satu biru).
Dikatakan Plt Humas Polres Tapin Iptu Saefudin, operasi ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami bertekad untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store