Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba yang menyeret tiga orang terdakwa, menjalani proses persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Banjarmasin (PN), Rabu (30/10/2024) lalu.
Adapun ketiga terdakwa Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan Nasrillah alias Inas, walaupun majelis hakim yang menyidangkan ketiga terdakwa sama-sama diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH MH, namun sidang digelar terpisah atau di-split.
Oleh JPU, Syaipul Anwar SH menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 480.
Karena diduga telah melakukan, turut serta melakukan atau setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB ,
Salah satu terdakwa atas nama Sugian Noor yang lebih dulu menjalani proses persidangan di dampingi penasihat hukumnya H Giyanto SH MH.
Sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari penyidik yakni Anthony Wijaya dan Yudi Ersandi
Kedua saksi merupakan petugas dari Kepolisian Ditpolairud Polda Kalsel, dan keduanya menceritakan bagaimana kasusnya atau terungkapnya kasus dugaan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan JPU.
Sebagaimana dalam dakwaan, kedua saksi mengatakan mereka saat itu mengamankan Kapal KM Loh Djinawi yang bermuatan batubara yang sudah dalam karung dan kemudian melakukan pemeriksaan, ternyata batubara tersebut didapat dari terdakwa Yogi Kurniawan.
Kemudian terdakwa Yogi Kurniawan mendapatkannya dari Nasrillah alias Inas, sedangkan Inas mendapatkan batubara tersebut membeli dari klotok yang melakukan pembersihan dengan harga Rp4.000 perkarungnya yang dikumpulkan hingga terkumpul sebanyak 11.000 karung atau sekitar 110 ton.
Selanjutnya batubara tersebut dijual Inas kepada Yogi dengan harga Rp560 ribu perton dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp50 juta.
Untuk terdakwa Sugian Noor merupakan Direktur PT Cipta Miga Lastari Abadi kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), padahal PT Cipta Miga Lestari Abadi tidak memiliki lokasi tambang.
Menanggapi dakwaan dan keterangan para saksi, H Giyanto SH MH selaku penasehat hukum Sugian Noor mengatakan, merasa diuntungkan.
“Karena klien kami tidak melakukan penambangan, dan sudah cukup jelas, jika batubara yang dibeli hasil dari pihak servis atau cleaning,” ucap H Giyanto SH MH.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store