Banjarbaru, kalselpos.com-Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran kandang babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis, pada Kamis (10/10/2024).
Tindakan ini dilakukan karena keberadaan kandang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Proses pembongkaran yang telah melalui negosiasi sejak April hingga Agustus mengalami beberapa kali penundaan hingga September. Karena tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota akhirnya turun langsung untuk memastikan tindakan ini terlaksana.
Pjs Wali Kota Banjarbaru Hj. Nurliani mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko dalam menegakkan peraturan daerah“Sekarang kami tunjukan keseriusan pemerintah kota banjarbaru terhadap peraturan daerah,” ungkapnya.
Dalam apel gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri Nurliani menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu mengambil tindakan terhadap semua jenis pelanggaran
“Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu tindakan tegas perlu diambil terhadap semua bentuk pelanggaran,” terangnya.
ketika hendak dibongkar memang sempat terdapat penolakan oleh pihak pemilik akan tetapi berdasarkan negosiasi dan ketetapan yang telah disepakati maka pembongkaran tetap dilanjutkan.
Untuk diketahui bahwa kondisi kandang babi telah dalam keadaan kosong karena sebelumnya pihak pemilik telah memindahkan ternaknya ke wilayah lain.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store