Bawa Sabu, 2 pria Ditangkap, Diduga Ada Pelaku lain di Lapas Kotabaru

Teks foto []istimewa SAMPAIKAN PRESS RELEASE - Kapolres Kotabaru, AKBP DolI M Tanjung saat menyampaikan press release di aula Gedung Sanika Satyawada, Senin (5/8/24) siang(kalselpos.com)

Kotabaru,kalselpos.com – Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil menciduk dua orang pelaku kasus narkotika jenis sabu. Dari kedua orang tersebut, didapati beberapa paket sabu siap edar beserta satu unit mobil rental bermerk Daihatsu Sigra bernomor polisi DA 1360 GJ.

Dalam press release yang dilaksanakan di aula gedung Sanika Satyawada, Senin (5/8/24), dijelaskan Kapolres Kotabaru, AKBP DolI M Tanjung, jika pihak berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,17 gram, usai meringkus tersangka pertama berinisial HB (51), di Kecamatan Kelumpang Hilir.

Bacaan Lainnya

“Tersangka HB merupakan pengedar dan pengguna, dan sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2009 dan bebas tahun 2013 dalam perkara Undang-Undang Narkotika,” ungkapnya.

Dijelaskannya lebih jauh, HB sudah menjual sabu dalam 2 bulan teralhir dan wilayah edarnya di seputaran Kecamatan Kelumpang Hilir. Untuk barang tersebut ia dapatkan dari Kabupaten Tanah Bumbu, ucap Kapolres.

Kemudian, untuk kasus narkotika lainnya dengan tersangka berinisial SY (37), yang berlokasi di Kecamatan Kelumpang Barat. Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa sabu dalam mobil seberat kotor 20,80 gram, dan ia merupakan kurir dalam jual beli narkotika tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SY sudah 3 bulan sebagai kurir dari seseorang dengan inisial H yang menurut keterangannya, saat ini sedang berada di dalam Lapas Kelas II A Kotabaru,” terang Kapolres lagi.

Dalam praktiknya, SY disuruh oleh H untuk mengambil sabu di Kabupaten Tanah Bumbu kemudian dibawa dan diserahkan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Pamukan Barat.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait