Bawaslu Batola sampaikan Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian

Teks foto Bawaslu Batola, gelar press releas terkait hasil pengawasan pencocokan dan penelitian, sekaligus lakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemiilihan tahun 2024,senin ( 05/08/2024).(ist)(kalselpos.com)

Marabahan, kalselpos.com–Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu ) Kabupaten Batola, gelar press releas terkait hasil pengawasan pencocokan dan penelitian, sekaligus lakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemiilihan tahun 2024,senin ( 05/08/2024).

Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Pengawas Pemilu dan jajarannya diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Batola, Muhammad Syaifi mengatakan, Salah satu tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi pemutakhiran data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Sementara dan Pemilih Tetap.

Adapun jadwal dan sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) terhadap data Pemilih dilaksanakan pada tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024. Daripada hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala melakukan pencegahan pelanggaran seperti Membuat inventarisir kerawanan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Menyampaikan surat imbauan, saran perbaikan dan rekomendasi kepada jajaran KPU dan Melakukan koordinasi dengan stakeholder mengenai kebutuhan data
kependudukan.

Pada pelaksanaan tahapan Pemilihan tentunya juga tidak lepas dari berbagai kerawanan yang akan terjadi.

“Dari hasil analisa Bawaslu Kabupaten Barito Kuala dapat disampaikan yakni, kerawanan pada prosedur proses pencocokan dan penelitian ( Coklit ) yang sesuai beberapa diantara pantarlih tidak mendatang Pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi
tanpamendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu”, jelasnya Syaifi.

Serta Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu,Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat,Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.

Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala
Keluarga setelah melakukan Coklit,Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat danPantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Mengenai kerawanan akurasi data pemilih masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya
perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan
relokasi pembangunan).

“Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan,
diantaranya,berada di wilayah perbatasan,Pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran,Sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, Sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian
dari kepala desa/lurah atau nama lainnya”,katanya Syaifi.

Serta tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah
setempat dan Masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.

Pemilih yang memenuhi
syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih,Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih,Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih dan Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi
perpindahan domisili.

Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan
data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan
Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.

Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas,Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil,Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan dan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Dalam hal ini Bawalu Kabupaten Barito Kuala mempedomani Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan pengawasan pencocokan
dan penelitian data pemilih.

Sedari demikian perlu diketahui asfek tantangan tersendiri yang di alami oleh jajaran pengawas, yakni jumlah personel yang tidak berbanding lurus dengan Pantarlih.

Dari apa yang telah digambarkan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Kuala
melakukan metode pengawasan yang efektif dengan cara Pengawasan secara langsung; danPengawasan Uji Petik.

Berbekal dari metode pengawasan tersebut, terdapat instrument yang menjadi fokus pengawasan dan tertuang di dalam Alat Kerja Pengawasan yang dihimpun
sebagai dokumentasi.

Adapun hasil dari pengawasan pada masa coklit yakni Terdapatnya Pantarlih dari Unsur Partai Politik Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat Tetapi Masuk Dalam Daftar Pemilih
Pemilih Yang Memenuhi Syarat Tetapi Tidak Masuk Dalam Daftar Pemilih.

Berikut hasil pengawasan jumlah pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk di dalam daftar pemilih sebanyak 725 orang sesuai dengan fokus pengawasan.

Hasil pengawasan pada masa pencocokan dan penelitian merupakan pegangan jajaran pengawas saat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Yang mana hal tersebut disampaikan secara kolektif melalui surat imbauan Panwaslu
Kecamatan se – Kabupaten Barito Kuala. Kemudian, pada saat pleno akan
dipertanyakan bagaimana tindaklanjut dari hasil yang telah disampaikan tersebut.

Secara berjenjang, hasil pengawasan tersebut akan di kawal dan dipastikan kejelasannya, mengingat akurasi data pemilih merupakan pintu utama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Tukasnya Syaifi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait