Terkait heboh Mardani Maming keluyuran di Bandara Syamsudin Noor, Ini jawaban Ketua PN Banjarmasin

Teks foto : Febrian Ali SH MH

Banjarmasin, kalselpos.com – Terkait adanya berita yang menyebutkan terpidana  Mardani H Maming keluyuran dan videonya tersebar terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Dr Rustanto SH MH melalui Humas PN, Febrian Ali SH MH angkat bicara

 

Bacaan Lainnya

 

“Terpidana Mardani Maming berada di Banjarmasin karena terkait persidangan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Perkara Permohonan PK ataz nam Mardani Maming diajukan permohonannya tanggal 29 Januari 2024, dan telah diagendakan sidangnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, ” ujarnya.

 

Akan tetapi lanjut Humas PN Banjarmasin, Febrian Ali, karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara permohonan PK tersebut sedang dinas luar, yaitu sedang mengikuti training of tutor dan training of mentor di Jakarta, maka sidang tidak dapat dilanjutkan, dan akan dibuka, pada hari Senin pekan depan, tanggal 26 Februari 2024

 

” Terkait persidangan perkara Permohonan PK, terpidana memang harus berhadir ke pengadilan. Dan karena status dari Mardani Maming adalah terpidana dan saat ini sedang menjalani hukuman pidana, tentunya apabila keluar dari tempat di mana yang bersangkutan menjalani pidana, tentunya haruslah ada pengawalan, ” terangnya.

 

Ditambahkan, oleh karena persidangan ditunda, maka nantinya yang bersangkutan akan berhadir kembali pada persidangan yang telah ditentukan tersebut, tentu dengan pengawalan.

 

 

Demikian berita yang simpang siur tentang terpidana Mardani Maming keluyuran adalah tidak benar, ucapnya.

 

“Sebab keberadaan yang bersangkutan di Banjarmasin adalah terkait dengan sidang permohonan PK yang diajukannya,” pungkas Humas PN Banjarmasin.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait