Kotabaru, Kalselpos.com – Polres Kotabaru melaksanakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) gratis, yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto, Rabu (24/1/2024) kemarin.
Menurut Kapolres,
senjata api rakitan yang diungkap adalah milik tersangka seorang penjaga keamanan alias Wakar, berinisial AD (39), warga Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ini bermula dari adanya patroli yang dilakukan Polsek Kelumpang Tengah , dimana pada saat itu mendapat laporan adanya terkait pencurian pupuk.
“Pada saat itu dilakukan proses pengungkapan , memang ditemukan sebuah truk yang berisikan pupuk,” jelasnya
Pada saat itu lah, ditemukan sepucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam. “Nah, dari situ lah kita kembangkan ,” katanya
Dari awal penemuan , memang tersangka tidak mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut dan anggota di lapangkan terus melakukan pembuktian dan mencari keterangan daei beberapa saksi, yang akhirnya mengerucut ke tersangka AD.
Dari hasil introgasi, AD memiliki sejata api rakitan ini karena dia sebagai penjaga keamanan atau wakar di lokasi tersebut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store