Banjarmasin, kalselpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana dengan terdakwa Lian Silas, orang tua atau ayah dari Fredy Pratama, gembong Narkotika jaringan Internasional yang berhasil diungkap pihak Bareskrim Mabes Polri.
Sidang pertama Lian Silas itu, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak, Selasa (12/12/2023) siang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi mengatakan, setelah digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, melalui kuasa hukumnya terdakwa Lian Silas mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang sudah disampaikan di depan persidangan dan hal itu menurutnya diperbolehkan oleh undang undang.
“Melalui kuasa hukum terdakwa Lian Silas pada sidang mendatang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Habibi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yakni Ernawaty SH MH mengatakan, pengajuan eksepsi ini didasarkan karena Fredy Pratama selaku anak dari terdakwa Lian Silas, sampai saat ini belum dijadikan tersangka, apalagi jadi narapidana dalam kasus kejahatan tersebut.
“Kami keberatan atas dakwaan dari JPU, oleh sebab itu kami mengajukan eksepsi pada sidang mendatang,” ucapnya.
Diketahui, Lian Silas diduga telah menerima aliran dana dari anaknya yakni Fredy Pratama miliaran rupiah yang dipergunakan untuk membuka usaha hiburan malam
Ia didakwa telah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU Juncto pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 atau Pasal 137 hurup a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP denan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





