Jangan tunggu Udara Berbahaya baru Bertindak

Teks Foto []istimewa KABUT ASAP -  Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gubernur Syarkawi yang tertutup kabut asap akibat Karhutla di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). Kabut asap berdampak pada terbatasnya jarak pandang bagi pengguna jalan nasional yang menjadi jalur penghubung Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.(kalselpos.com)

Firman Yusi minta revisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 atur protokol khusus ISPA Center, pembelajaran daring, dan evakuasi kelompok rentan karhutla.

Banjarmasin, kalselpos.com – Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap masyarakat dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius.

Bacaan Lainnya

 

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi, meminta revisi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2008 turut mengatur perlindungan layanan dasar ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

 

Firman yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel mengatakan sektor kesehatan harus memiliki protokol khusus menghadapi peningkatan gangguan pernapasan. Salah satunya dengan menyiapkan posko kesehatan gratis, distribusi masker serta fasilitas kesehatan yang mampu menangani lonjakan kasus ISPA.

 

Ia bahkan membuka opsi pembentukan ISPA Center sebagai bagian dari protokol kedaruratan saat kualitas udara berada pada kondisi buruk.

 

Di sektor pendidikan, Firman menilai pemerintah perlu memiliki ambang batas yang jelas untuk menentukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka. Jika udara sudah membahayakan, pembelajaran dapat dialihkan secara daring.

 

Perlindungan juga harus diprioritaskan bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil dan penyandang disabilitas. Mereka perlu menjadi prioritas dalam bantuan, pelayanan kesehatan, evakuasi maupun penyediaan ruang aman.

 

“Yang kita butuhkan adalah protokol yang terukur. Begitu kondisi memenuhi indikator tertentu, layanan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial masuk dalam skenario penanganan,” tegasnya.

 

 

Pos terkait