Batulicin, kalselpos.com – Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, terjadi di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimanatan Selatan.
HM (32) berstatus sebagai suami, tega melukai istrinya NV (30) dengan sebilah senjata tajam jenis badik, Selasa (28/11) sekira pukul 16.30 Wita.
“Terduga kuat merupakan suami korban saat ini telah diamankan jajaran Unit Unit Reskrim Polsek Simpang Empat,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Rabu (29/11) melalui pesan singkatnya.
Dijelaskannya, kronologi kejadian tepatnya di rumah mereka berdua didiami di Jalan Dirgantara RT 11 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (28/11) pada pukul 16.30 Wita.
Sejak pukul 16.00 Wita, saksi YN (50) yang tak lain adalah dari ibu korban atau yang juga mertua pelaku merasa terganggu dengan suara pertengkaran dan luapan suara minta tolong dari arah rumah milik korban dan tersangka.
Seketika YN langsung mendatangi lokasi tempat suara tersebut berasal dan terjadi sebuah pertikaian suami istri.
Sebenarnya YN sempat memberi masukan dan menasehati kepada menantunya atau pelaku, dengan mengucapkan kata, “Ikam tuh handak membunuh tarus, bunuh sudah nyaman ranai.” ungkap Jonser Sinaga.
Buta-hati dan mata, tersangka langsung mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam dan langsung mengarahkan ke arah perut istrinya.
Kemudian, saksi YN mencoba untuk menarik tersangka, namun terlepas. Dan tersangka maju kembali dan menusukkan badiknya ke arah paha sebelah kanan korban.
Setelah itu, korban berlari ke arah rumah orang tuanya yakni YN yang hanya berjarak sekira 15 meter dari rumahnya.
Sontak, saksi YN mendatangi korban dan melihat korban sudah berlumuran darah yang keluar dari paha kanan korban (anaknya).
“Tersangka kembali ingin mencoba mendatangi korban, namun dihalangi oleh warga sekitar. Tersangka kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang Empat oleh mertuanya atau saksi YN,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store