Bapenda Kalteng Laksanakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Teks foto: Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo. (ist)

Palangka Raya,kalselpos.com – Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah (Bapenda Kalteng) melaksanakan kegiatan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor melalui Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus plat Kalteng (KH).
Program tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan cara memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) dan pembebasan Pajak Progresif. Program Pemutihan berlaku di seluruh Samsat wilayah Kalteng.

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menyampaikan, bahwa program pemutihan merupakan tindaklanjut kebijakan yang diberikan Gubernur Kalteng pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Program ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023″, kata Anang.

Melalui program pemutihan diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Kalteng.

”Pembebasan sanksi pajak kendaraan dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalteng, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya”, ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kalteng.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait