Kandangan, kalselpos.com– Pihak eksekutif sampaikan pendapat akhir kepada daerah terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang
fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, Rabu (20/9).
Pendapat akhir kepala daerah disampaikan oleh Plh Bupati HSS Muhammad Noor dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Kartoyo didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi.
Plh Bupati HSS Muhammad Noor mengatakan, Pemkab HSS menyambut baik dan mendung raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, ranperda kekayaan intelektual merupakan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat.
Ia berharap, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual di daerah dapat mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah.
“Sesuai yang disampaikan alat kelengkapan DPRD HSS, semua sudah memenuhi persyaratan dibentuknya sebuah peraturan daerah,” ujar Muhammad Noor.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi mengatakan ranperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD adalah untuk memperjuangkan keinginan masyarakat.
“Alhamdulillah, ranperda yang disampaikan didukung oleh pihak eksekutif. Kami terima kasih kepada pihak eksekutif yang telah mendukung ranperda inisiatif DPRD,” ujar Muhammad Kusasi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store