Pemko Banjarmasin akan kenakan Pajak Baliho Caleg

Teks foto : Sejumlah baliho dan poster Calon Legislatif (Caleg) nampak terpasang di kawasan Jalan Perdagangan Banjarmasin.

BANJARMASIN, kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin berencana untuk menarik pajak terhadap baleho para calon legislatif yang terpasang di wilayah kota itu.

“Mereka (Bacaleg) memasang baliho berarti harus bayar. Kalau tidak ada izin, berarti itu ilegal. Belajar disiplin,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo.

Bacaan Lainnya

Edy mengungkapkan, sejauh ini Baliho-baliho Calon Legislatif (Bacaleg) yang terpasang di hampir seluruh titik kawasan strategis di kota itu, tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Sehingga dengan adanya penarikan pajak, maka bisa mengurangi pelanggaran termasuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Baliho Bacaleg di titik-titik tertentu bakal dikenakan pajak,” katanya.

Dalam waktu dekat yakinnya, bagi penempatan baliho ilegal atau tidak berizin, segera dilakukan penertiban.

“Kita sudah berkoordinasi Satpol PP untuk melakukan pendataan dan penertibannya,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait