Palangka Raya,kalselpos.com – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim bersama isterinya, Ary Egahni, Rabu (16/8/23) besok dijadwalkan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Seperti diketahui, berkara pasangan suami istri itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, bahwa KPK telah menetapkan mantan Bupati Kapuas dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Komisi III dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar mengatakan, terkait sidang terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni ini direncakan akan dilangsung, pada Rabu besok.
“Untuk sidang pertama terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah dijadwalkan pada Rabu (16/8/2023) besok sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya pada saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/8/2023) pagi.
Menurutnya, perkara yang dilakukan oleh kedua pasangan ini akan ditangani oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang itu nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim selaku Ketua PN Palangka Raya, Agung Sulistiyono. Kemudian dua anggota yang mendampingi, yakni Erhamuddin dan Darjono Abadi.
“Terkait jalannya sidang nantinya, pihak Pengadilan Tipikor telah mempersiapkan sarana persidangan secara elektronik maupun secara luring. Untuk kehadiran kedua terdakwa saat persidangan, silahkan dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum KPK,” jelasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store