Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

Teks foto: Wakil Bupati Kotim Irawati saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Keluarga Nasional di Citimall Sampit, Sabtu (12/8/2023) sore.(ist).

Sampit, kalselpos.com

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmen dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung generasi emas Indonesia.

Bacaan Lainnya

 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Irawati saat menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-39 dan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 di Citimall Sampit, Sabtu (12/8/2023) sore.

 

“Mari kita jadikan Hari Anak Nasional dan Hari Keluarga Nasional ini sebagai momentum untuk instrospeksi diri sebagai orang tua, apakah kita selama ini sudah memberikan perlindungan kepada anak-anak kita? Apakah kita sudah memberikan atau memenuhi hak dan kebutuhan anak-anak kita?” ujar Irawati.

 

Dia berharap anak-anak tumbuh dan berkembang sesuai usianya sehingga keluarga bebas stunting untuk Indonesia maju tercapai dengan adanya kebersamaan dan keharmonisan dalam keluarga.

 

Pemerintah Kabupaten Kotim bekomitmen untuk memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan hak anak, yaitu mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

 

Tahun 2023 Kabupaten Kotim memperoleh predikat pratama untuk Kabupaten Layak Anak. Begitu juga keluarga nasional pemerintah memiliki program metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) di tahun 2023 ini sebagai bukti kepedulian pemerintah juga terbukti dengan mendapatkan penghargaan juara 1 lomba Gebyar KB MKJP kategori klinik KB pemerintah terbaik tingkat Kalimantan Tengah tahun 2023. Hal ini sangat membanggakan dan harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, persoalan terhadap anak masih sering terjadi saat ini. Masih adanya kasus kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak, perkawinan usia di bawah 19 tahun yang berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

 

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotim, kekerasan terhadap anak pada tahun 2021 sejumlah 18 kasus (orang) dan pada tahun 2022 menurun menjadi 15 kasus (orang) serta tahun 2023 mulai bulan januari sampai dengan juli sejumlah 9 kasus.

 

Angka presentasi stunting yang masih cukup tinggi sampai bulan juli tahun 2023 dilihat dari data e-PPBGM dari Dinas Kesehatan sebesar 20,7 persen, dimana angka yang diharapkan pemerintah secara nasional di tahun 2024 sebesar 14 persen saja.

 

Hal ini merupakan poin penting yang harus menjadi perhatian serius pemerintah, bagaimana anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan hak anak, pemerintah akan terus berupaya dan bersinergis dengan berbagai elemen masyarakat, dan lain-lain untuk mengatasi permasalahan tersebut secara berkelanjutan.

 

Dia meminta kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak-anakdan melakukan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga yang baru menikah.

 

“Harapannya agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak dan keluarga bebas stunting, khususnya di Kabupaten Kotim dengan tekad bersama zerro kasus kekerasan terhadap anak dan angka stunting bisa mencapai 14 persen di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Irawati.

 

Ditambahkannya, pada tahun 1990 Indonesia telah meratifikasi convention on the rights of the child atau biasa dikenal konvensi hak anak. Dalam konvensi hak anak tersebut secara garis besar terdapat empat hak anak yaitu hak hidup kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisifasi yang kemudian di jabarkan dalam 31 item hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah antara lain memperbaiki layanan bagi anak diantaranya, adalah layanan pendidikan, layanan kesehatan serta pemenuhan anak lainnya, dan layanan bagi keluarga untuk mendapatkan

 

Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang penguatan peran keluarga yang dimulai sejak tahap perencanaan keluarga. Hal ini tentunya tidak hanya tugas pemerintah saja tetapi juga tugas semua elemen masyarakat dalam pemenuhan hak-hak dan pelindungan anak serta peran keluarga di masyarakat.

 

“Saya berpesan kepada seluruh orang tua, para guru dan kita semua untuk membantu tumbuh kembang anak dalam meningkatkan keterampilan dan percaya diri serta membimbing anak dalam membuat keputusan yang baik dengan menunjukan sikap respek dan hormat kepada orang tua dan orang lain,” pungkas Irawati.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait