Batulicin, kalselpos.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanu), Provinsi Kalimanatan Selatan (Kalsel), baru-baru ini melaksanakan audit kearsipan di tiga kecamatan.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak 4 hingga 6 Juli 2023 pekan lalu. Terkait dengan audit kearsipan ini sudah sesuai dengan peraturan Kepala ANRI melalui Keputusan No. 06 Tahun 2019 mengenai pengawasan kearsipan.
Kepala Dispersip Tanbu melalui Kabid Kearsipan Aulia Hadi WP mengatakan
hasil dari pelaksanaan audit kearsipan di Kecamatan Kusan Hulu, Karang Bintang, dan Simpang Empat tahun 2023 menunjukkan adanya peningkatan nilai dengan tahun sebelumnya.
“Ada nilai peningkatan yang terjadi melalui pemindahan arsip inaktif dan peningkatan sarana penyimpanan,” ujar Aulia
kepada kalselpos.com, Selasa (12/7/23) di Batulicin.
Dengan melengkapi pemindahan arsip inaktif dan meningkatkan sarana serta prasarana penyimpanan arsip, Aulia berharap dapat mewujudkan budaya tertib arsip di Kabupaten Tanbu.
“Pentingnya audit dan pengawasan kearsipan tak lepas dari peran penting tata kelola pengarsipan dalam menentukan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Aulia menambahkan bahwa salah satu indikator dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah pengelolaan kearsipan yang baik pula.
Dengan peningkatan nilai kearsipan, diharapkan akan tercipta sistem kearsipan yang lebih teratur dan efisien di Kabupaten Tanbu. Hal ini tentu akan berdampak positif dalam menjalankan berbagai proses administratif pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Audit kearsipan yang dilakukan merupakan langkah yang positif dalam memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas sistem pengarsipan di wilayah tersebut. Harapannya kegiatan serupa terus berjalan dan jadi bagian budaya kerja dengan kelola pengarsipan baik demi tujuan pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





