Banjarmasin,kalselpos.com – Jumlah tersangka pembunuhan terkait sengketa lahan di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar yang menewaskan Sabriansyah (63), hingga kini terus bertambah.
Jika sebelumnya, penyidik gabungan dari Polda Kalsel dan Polres Banjar, sudah menetapkan empat orang tersangka, masing – masing berinisial Y, R, YF dan S.
Selanjutnya, penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yang memiliki peran penting atau ‘otak’ dalam perkara yang menewaskan
korban Sabriansyah.
Ia adalah AB, yang tak lain adalah Humas dari PT Jaya Guna Abadi atau PT JGA.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH kepada awak media, Selasa (4/4/2023) siang.
“Saat ini penyidik sudah mengamankan empat tersangka, termasuk mengamankan salah satu pengurus atau Humas dari PT JGA. Kita sudah mengumpulkan bukti yang cukup, sehingga kita bisa tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut Kapolda, AB memiliki peran begitu penting dalam perkara yang menewaskan Sabriansyah tersebut.
AB diduga memberikan perintah kepada saudara Y, yakni tersangka yang diduga pertama kali ditangkap pihak kepolisian.
Irjen Pol Andi Rian juga membeberkan, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap jika sebelum pembunuhan terjadi, sudah ada pembicaraan oleh para tersangka.
“Jadi sehari sebelum tewasnya korban, itu sudah dibicarakan, artinya ada jeda waktu, hingga adalah pembunuhan berencana,” tegas Kapolda.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





