50,23 gram Sabu disita dari Tangan tersangka Pengedar asal Kabupaten Luwu Utara

[]istimewa TERSANGKA PENGEDAR - MAR (32) tersangka pengedar sabu, warga asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, usai diamankan bersama barang bukti oleh pihak Polsek Angsana, pada Kamis (23/2/23) kemarin.

Batulicin, kalselpos.com – MAR, pria 32 tahun, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat

 

Bacaan Lainnya

Pemuda tersebut diduga kuat melakukan tindakan menyalahi hukum sebagai pengedar sabu.

 

Terduga tercatat sebagai warga Desa Arus, di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Ia diamankan jajaran Polsek Angsana, saat berada di rumah kontrakannya, di Desa Karang Indah, pada Kamis (23/2/23) kemarin.

 

Saat dihubungi kalselpos.com, Jumat (24/2/23) siang, Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, membenarkan penangkapan tersangka sabu tersebut.

 

“Ya, terduga memang diamankan jajaran kami, dan dia berasal dari Sulsel,” ucapnya.

 

Terpisah, Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramdhani mengatakan, sejauh ini tersangka MAR merupakan pelaku sekaligus hasil tangkapan yang terbesar di wilayahnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 26 paket sabu seberat 50,23 gram, yang terbagi menjadi 26 paket.

 

 

“Sebelumnya, kami juga menangkap dan mengamankan tersangka dengan 25 gram sabu,” tutur Iptu Rahmad Ramdhani.

 

Penangkapan terhadap MAR yang setiap harinya berprofesi sebagai sopir tronton tersebut, bermula dari laporan masyarakat, hingga diproses pelidikan oleh pihak kepolisian.

 

Untuk itu kami himbau kepada

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait