Rantau, kalselpos.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (Dandes) Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin tahun anggaran 2017, yang menyeret mantan kepala desa (kades) setempat, berinisial HA, dilaporkan dalam tahap dua.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin,Adi Fakhrudin
pada konferensi pers penyerahan berkas dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat, Kamis (2/2/2023) siang, di Rantau.
Di dampingi Kasi Pidana Khusus setempat, Dwi Kurnianto serta jajaran Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin juga menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Gadung untuk berkas tersangka HA, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik kepada JPU, selanjutnya menunggu jadwal persidangan saja,” jelasnya.
Tersangka HA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tapin sebesar Rp238.804.176.
Selanjutnya tersangka, kembali dititipkan ke Rutan Rantau, hingga nanti menunggu proses pelimpahan berkas untuk dilakukan persidangan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





