Pemkot Banjarmasin menyusun Perwali Tahun 2026 untuk menertibkan kabel fiber optik semrawut dan mengatur tata kelola infrastruktur telekomunikasi.
BANJARMASIN, Kalselpos.com –
Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menertibkan kabel fiber optik yang bergelantungan semrawut di sejumlah ruas jalan. Langkah ini diperkuat melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2026 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, menegaskan bahwa regulasi ini akan mengatur standar teknis hingga sanksi bagi penyedia layanan. Pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan jaringan telekomunikasi berjalan rapi, aman, dan terintegrasi.
Proses penataan tidak sekadar memindahkan kabel, melainkan menggunakan beberapa metode khusus yang menyesuaikan kondisi wilayah. Pemko Banjarmasin menyiapkan opsi pemanfaatan jaringan drainase, metode boring bawah tanah, hingga penerapan konsep tiang bersama. Beberapa jalan protokol bahkan akan diubah menjadi kawasan percontohan kabel bawah tanah.
Guna mempermudah pengawasan, Pemko Banjarmasin mendorong integrasi pengelolaan jaringan di bawah operator khusus yang ditunjuk pemerintah. Sistem satu pintu ini diadopsi dari keberhasilan beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok.
Regulasi baru ini juga memuat sanksi berjenjang yang sangat tegas bagi provider yang membandel. Penindakan akan dimulai dari surat peringatan, penyegelan, pembekuan operasional, hingga tindakan ekstrem berupa pemutusan kabel di lapangan.
Pihak Diskominfotik mengonfirmasi bahwa mayoritas pengusaha dan penyedia layanan menyambut positif rencana penerapan regulasi tersebut. Sesuai jadwal, pemerintah daerah akan memulai agenda sosialisasi resmi kepada seluruh provider pada pekan depan.





